PR DEPOK – Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang patut dilindungi.
Namun, sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-Undang Perubahan UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu, sejumlah pihak menilai bahwa kebebasan berpendapat ini menjadi kabur maknanya.
Tak terkecuali bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, yang menilai bahwa kebebasan berpendapat yang kalah dengan UU ITE sebagai hal yang menyedihkan.
Baca Juga: Desak Keadilan Kasus Penembakan Laskar FPI, Fadli Zon Usul Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Menurutnya, kebebasan berpendapat termasuk di dalam ekspresi yang tak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia.
Oleh karena itu, ekspresi ini, kata Haris Azhar, termasuk di dalam ranah Hak Asasi Manusia.
Ketika kebebasan ekspresi dipidanakan dengan UU ITE, menurutnya, proses hukumnya tidak sampai ke pembuktian.
Baca Juga: 4 Penerima Vaksin Pfizer Alami Lumpuh Otot Wajah, Simak Penjelasan Pakar Soal Kemungkinan Sebabnya
“Kalau dalam penegakan hukum menggunakan UU ITE, disebutnya dia (ekspresi) delik formil, tidak dibuktikan. (Pokoknya) Gak suka, dianggap sudah melakukan tapi tidak menimbulkan kerugian, tidak terbukti ada kerusakan, (akan) langsung dipidana. (Bahkan) Ditangkep, diproses, segala macem,” ujar Haris Azhar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.