Pemilik Akun Facebook Penghina Moeldoko Ditangkap, Bareskrim: Melanggar UU ITE

- 18 Oktober 2020, 16:44 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers.*
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers.* /PMJ News

PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi.

Ia diamankan setelah membuat unggahan yang berbau penghinaan.

Penghinaan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko di akun media sosial Facebook miliknya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Akan Tetap Mengikuti TC Timnas U-19 di Kroasia hingga Akhir Oktober

Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

"Benar (sudah ditangkap pelakunya)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Minggu, 18 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan Kementan Tambah Perluasan Areal Tanam untuk Kalbar Seluas 221.736 Hektare

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa Basmi ditangkap pada Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 05.10 WIB.

Menurut keterangannya, Basmi ditangkap di sebuah indekos kawasan Koja, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x