PIKIRAN RAKYAT - Sempat menilai postingan Tara Basro langgar UU ITE karena mengandung unsur pornografi, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merevisi pernyataannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang sudah melihat foto artis Tara Basto di media sosial, menegaskan foto itu tidak dikategorikan melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kata siapa melanggar UU ITE? Tidaklah, harus dilihat baik-baik, evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau (foto Tara Basro) itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Saya juga sudah liat fotonya kok," kata Johnny seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Derby County vs Manchester United, 2 Gol Odion Ighalo Bawa Setan Merah Melaju ke Babak Enam Piala FA
Pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu aktris Indonesia Tara Basro mengunggah foto yang dinilai nagundung unsur pornografi di platform Twitter.
Dia juga mengunggah foto lain di platform Instagram untuk mengajak para pengikutnya untuk menghargai tubuh sendiri.
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menilai foto di akun Twitter Tara Basro tersebut memenuhi unsur UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Namun, humas Kominfo pun tidak menyatakan bahwa Tara Basro melanggar UU ITE.
"Fotonya masih dikategorikan bagian dari self respect untuk menghargai dirinya sendiri, ada manfaatnya juga. Saat ini mari kita fokus dulu untuk tidak buat hoaks, tidak sebar hoaks, itu lebih penting," kata Johnny menambahkan.