Soal Penetapan Tersangka dan Penangkapan HRS, Arteria Dahlan: Sudat Tepat, Tidak Dilebihkan

11 Desember 2020, 20:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan.

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Penetapan tersangka Habib Rizieq itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Dalam kasus kerumunan Petamburan itu, Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Tahan, Berpotensi Melarikan Diri

Usai penetapan tersangka itu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangkap Habib Rizieq di mana pun dia berada.

Tampaknya penetapan tersangka kepada Habib Rizieq ini pun mendapatkan komentar dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 11 Desember 2020, Arteria menyebutkan apa yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan hukum.

"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada awak media.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini meminta semua pihak untuk menahan diri terkait rencana polisi tersebut.

"Saya meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bekerja," ucap dia menambahkan.

Penetapan tersangka dan rencana penangkapan Habib Rizieq ini, dinilai Arteria, sudah disusun secara hukum berdasarkan sistem hukum yang tepat dan tak dilebihkan.

"Saya yakin kok giat penegakan hukum mereka profesional, proposional, dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

Sekali lagi, Arteri meminta kepada masyarakat untuk bersabar, menahan diri, dan memberikan ruang serta dukungan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya, dan sehebat-hebatnya.

"Saya pribadi mewakafkan diri untuk mengawal dan memastikan due process of law-nya berjalan prosedural, cermat, dan penuh kehati-hatian," ucap dia mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler