Habib Rizieq Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Siapa Yang Dzalim dan Khianat

13 Desember 2020, 07:53 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon./ /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 13 jam.

Dirinya ditahan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Pentolan FPI tersebut terlihat keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan diborgol pada sekitar pukul 00.23 WIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dengan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Pakar Hukum: Ini Mengada-Ada

Selang beberapa waktu dari kabar penahanan Habib Rizieq, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon melontarkan pernyataan yang menyinggung perihal keadilan serta adab.

Dirinya menuturkan, publik saat ini bisa menilai siapa yang dzalim, dan siapa yang adil, serta pihak mana yang beradab dan tidak.

"Kini bisa kita lihat dg terang benderang; siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita," tulis Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya ditemani oleh Jubir FPI, Munarman, serta tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Pemeriksaan yang dijalani oleh Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes berjalan cukup lama yakni hampir 13 jam.

Usai dua kali tidak menghadiri panggilan polisi, pendiri FPI itu mendatangi Mapolda sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 13 Desember 2020: Aries Ciptakan Kedamaian Melalui Ketegasan yang Jujur

Dalam kasus pelanggaran ini, dia dijerat dengan Pasal 160KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Tak hanya satu pasal, Habib Rizieq juga diancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi dalam kerumunan massa di acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 di Petamburan.

Baca Juga: Bagikan Momen Menyejukkan HRS dan Petugas, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Para Polisi di Mapolda

Kehadiran Habib Rizieq yang tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu memang kerap menimbulkan pengumpulan massa dari para simpatisan dan pendukungnya yang telah lama menantikan kepulangannya ke Tanah Air.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler