PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, hari ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Ia yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 103.0 WIB.
Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan usai sebelumnya tidak memenuhi dua surat panggilan polisi.
Baca Juga: Antam 2 Gram Masih di Bawah Rp2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Minggu, 13 Desember 2020
Disampaikan oleh Kabid Humas Polri, Kombes Pol Yusri Yunus, Habib Rizieq telah dinyatakan ditangkap atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," tutur Yusri Yunus dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya ini berlangsung hingga malam.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jawa Barat
Terkait pemeriksaan yang berlangsung lama ini, kanal YouTube LDTV membagikan momen tak biasa di tengah hubungan kepolisian dan FPI yang dikabarkan sedang memanas.