PR DEPOK – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi dalam kerumunan di Petamburan, status Habib Rizieq kini telah ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dimintai keterangan.
"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam keterangannya, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq bukan memenuhi panggilan, tetapi menyerahkan diri.
Baca Juga: Ucapkan 'Innalillahi' Lihat Hasil Quick Count Pilkada Surabaya, Anak Didik Risma Beberkan Alasannya
"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ia lantas menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, saat dirinya melangsungkan acara pernikahan putrinya dan memperingati Maulid Nabi.
Baca Juga: Menanggapi Datangnya Habib Rizieq, PMJ Masih Tunggu 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan