PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah menetapkan status Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yaitu telah ditangkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dilaporkan, pentolan FPI tersebut saat ini masih menjalani terus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buka-bukaan, Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Kombes Yusri menuturkan bahwa Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu ini, bukanlah untuk memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri.
"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," ujar Kombes Yusri.
Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa.