Habib Rizieq Datangi Mapolda untuk Diperiksa, Terancam Pasal Penghasutan dan Halangi Undang-Undang

- 12 Desember 2020, 17:30 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR DEPOK  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Ia yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, tiba di Mapolda Metro Jaya pada sekira pukul 10.30 WIB.

Terkait kedatangan Habib Rizieq ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa sang pendiri FPI sebenarnya takut ditangkap.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Terus Dicari Kesalahannya, UAS: Kenapa Harun Masiku Nggak Dikejar-Kejar?

"Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama," ujar Yusri Yunus pada Sabtu, 12 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Habib Rizieq datang untuk menyerahkan diri dan bukan memenuhi panggilan polisi.

"Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," ujarnya.

Baca Juga: Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Sebut Habib Rizieq Kini Resmi Berstatus Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq sempat beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x