PR DEPOK - Komisi III DPR RI menekankan akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.
Terkhusus dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar kasus ini dapat diproses secara terbuka.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Banyak Simpang Siur Soal FPI dan Kepolisian, Buya Yahya Tegaskan Pesan Perdamaian Ini
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Buat Video TikTok dengan Lagu Iklan Ternama, Pemuda ini Dihadiahi Sekantong Beras
"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujar Sahroni.
Sahroni meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.