Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya sekaligus Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.
Pendiri FPI itu terancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Cara Mudah Memiliki Kecantikan Seperti Ratu Cleopatra
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga diancam dengan Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Hingga saat ini, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
Terkait dengan kemungkinan Habib Rizieq untuk ditahan, Yusri Yunus menjelaskan bahwa penahanan adalah wewenang dari penyidik.
Baca Juga: Direkomendasikan Panwaslu, KPU Sebut 18 TPS di Sulawesi Tengah Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," ujar Yusri.
Selain itu, Yusri juga menuturkan, penyidik akan mempertimbangkan penahanan Habib Rizieq dengan melihat alasan objektif dan subjektifnya.***