3 Anggota DPR Pasang Badan untuk Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum HRS: Sangat Hormati, Tapi...

15 Desember 2020, 00:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

PR DEPOK - Baru-baru ini tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjamin penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketiga orang tersebut di antaranya anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar memberikan komentar.

Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Tidak Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 Lebih Dulu, Begini Tanggapan Refly Harun

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Aziz mengatakan Habib Rizieq sangat menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk dirinya.

Akan tetapi, dikatakan Azis, Habib Rizieq belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tetapi Habib Rizieq belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz, di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Untuk diketahui, penahanan terhadap Habib Rizieq mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya, ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri

"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan," katanya menambahkan.

Usai penetapan tersangka dan menjalani penahanan, pihak kuasa hukum juga tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi yang beredar kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini.

Saat ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan praperadilan, Aziz belum menjawab dengan pasti hari dan waktunya dan berjanji akan memberi kabar apabila materi praperadilan HRS telah rampung.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Kebohongan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, FPI Akan Polisikan Haikal Hassan

"Inshaa Allah, masih dirampungkan oleh tim diketuai oleh advokat M Kamil Pasha. Nanti saja kalau sudah beres kita kabari, kalau sudah ada tanda terima pasti dikabarin," kata Aziz.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler