Riuhnya Dugaan Gibran Terseret Kasus Korupsi Mensos, KPK: Tetap Melakukan Proses Secara Hukum

21 Desember 2020, 22:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /ANTARA

PR DEPOK - Nama Putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Kini nama Gibran dikait-kaitkan dengan kasus penyelewengan dana bansos tersebut.

Baca Juga: DKI Jakarta Sabet Penghargaan Provinsi Terinovatif dari Kemendagri, Anies Baswedan: Alhamdulillah

KPK ikut merespons perihal keterkaitan Gibran Rakabuming Raka dengan kasus penyelewengan dana bansos oleh Juliari Peter Batubara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, mengatakannya di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

"Jadi, KPK sekali lagi menerima siapa pun akan memberikan info kepada penegak hukum pemberantasan korupsi khususnya soal Covid-19 ini termasuk bantuan sosial di Kemensos termasuk kepada siapa pun termasuk yang dipertanyakan keberadaan Saudara Gibran Rakabuming," ucap Ghufron.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Pevita Pearce Akui Tidak Bisa Bedakan Rasa Air Minum

Lanjutnya, terhadap siapa pun jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut KPK akan tetap melakukan proses hukum secara profesional.

"Sekali lagi semua itu info dan KPK akan tetap melakukan proses secara hukum baik penelusuran keberadaan tersebut melalui proses penyelidikan. Bagi KPK sekali lagi, KPK akan tegas melakukan proses hukum secara profesional siapa pun itu, KPK akan menegakkan," ujar Ghufron.

Menurutnya, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk berkenaan dengan kasus tersebut sebelum nantinya didalami lebih lanjut.

"Semua info itu kami akan 'filter', nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti," kata Ghufron.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Pemprov Jabar Ingatkan Pengelola Wisata Tak Main 'Kucing-kucingan' dengan Aparat

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memastikan setiap informasi perihal kasus itu tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang nantinya dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Gibran telah membantah terkait dugaan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

Gibran menekankan melalui siaran pers, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020, bahwa pihaknya tidak pernah ikut campur atau merekomendasikan pengadaan goodie bag dari PT Sritex yang digunakan sebagai wadah paket bansos yang dibagikan Kemensos.

Baca Juga: 11 Ucapan Inspiratif Hari Ibu untuk Dibagikan di Sosial Media dari Status WA hingga Instagram

"Tidak benar itu, saya tidak pernah rekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos, apalagi rekomendasikan goodie bag, tidak pernah. Itu berita tak benar," kata Gibran melalui rilis.

Terkait hal itu, Gibran pun menantang agar semua pihak membuktikan kepada KPK untuk menelusuri kebenaran isu tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Gibran juga meminta agar melakukan pengecekan kepada pihak Sritex.

Baca Juga: Nikah Tanpa Dihadiri Orang Tua karena Situasi Pandemi, Adipati Dolken: Sedih Tapi Tipis Banget

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat Depok sebelumnya, pihak PT Sritex pun telah mengeluarkan siaran pers terkait riuhnya isu tersebut.

Dijelaskan bahwa Sritex memang menjadi penyedia barang berupa goodie bag bagi Kemensos.

Namun, Sritex membantah jika ada rekomendasi dari Gibran pada proyek tersebut.

Baca Juga: Sebagai Wujud Transparansi, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Kepesertaan Periode 2015-2018

"Berita keterlibatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam pengadaan ini tidak benar. Kami tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka terkait pengadaan ini," tulis pihak Sritex.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler