Sebanyak 11.699 Orang Narapidana Nasrani Dapat Remisi Khusus Natal 2020

25 Desember 2020, 20:01 WIB
Pada Natal 2020 ini, belasan ribu narapidana mendapatkan remisi. /Pixabay/Tumisu/

PR DEPOK - Sebanyak 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik mendapat Remisi Khusus Natal 2020.

Remisi Khusus (RK) itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dari 11.699 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2020 ini, sebanyak 11.474 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan atau RK I.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 25 Desember, Hari Keputusan Orang Tua Angkat Reyna Tiba

Sementara sebanyak 195 narapidana dipastikan bebas alias mendapat RK II.

Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara online.

''Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan," kata Reynhard dalam keterangannya pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Urutan Zodiak Berdasarkan Selera Humor, Aquarius Berada di Urutan Terakhir

Menurutnya, pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Ia menyebutkan bahwa saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

''Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," kata Reynhard menambahkan.

Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Dia kemudian menjelaskan bahwa penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang.

Kemudian, lanjutnya, disusul dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang dan Sulawesi Utara dengan jumlah narapidana 929 orang.

Reynhard menjelaskan bahwa remisi nata adalah hak narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Desember 2020: 15.771 Positif, 12.016 Sembuh, 390 Meninggal

''Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa remisi bukan hanya perihal pengurangan masa pidana tetapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dari masing-masing narapidana.

''Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tuturnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler