Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tertutup Sementara bagi WNA, Antisipasi Penyebaran Covid-19 Baru

28 Desember 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi WNA dan Covid-19. /Pixabay/Ursula Schneider/


PR DEPOK - Muncul varian baru virus penyebab Covid-19 di berbagai negara di dunia yang disebut dapat menular lebih cepat dari Covid-19 sebelumnya.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkannya dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember 2020 berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.

Baca Juga: Wacana Normalisasi Hubungan RI-Israel, FH: Pembela Radikalisme Selalu Bangun Opini Buruk pada Jokowi

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ucap Menlu Retno.

Penutupan bagi WNA ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Cek Fakta: Istora Senayan Dikabarkan Menjadi Tempat Penampungan Pasien Covid-19, Simak Faktanya

Ketentuan tersebut yakni hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Apabila terbukti dengan hasil negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA akan diminta untuk melakukan karantina wajib selama lima hari, dan berikutnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Nuzulia Hamzah sebagai Saksi pada Kasus Korupsi Dana Bansos

Sementara itu, untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak akan pulang dari luar negeri, tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, WNI tersebut harus dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan yang di atas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler