Dukung Pelarangan Aktivitas Ormas Habib Rizieq, DPR: FPI Kerap Timbulkan Keresahan di Masyarakat

31 Desember 2020, 06:00 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Menko Polhukam, Mahfud MD baru saja mengatakan pemerintah telah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan apapun.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam kesempatan konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun alasan pelarangan tersebut, kata Mahfud MD, lantaran FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa ormas FPI sejatinya sudah bubar secara hukum atau de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Keenam pejabat tertinggi tersebut di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Tampaknya, pelarangan terhadap FPI tersebut pun mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 31 Desember 2020, Herman menilai keputusan pemerintah kepada FPI itu sudah tepat, karena dalam beberapa aktivitas FPI kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Herman mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan pemerintah tersebut di lapangan dengan tegas serta profesional.

"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujar Herman secara tegas.

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

Kembali ditegaskan Herman, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Selain itu, dirinya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas ormas Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas," ucap Herman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler