Usai FPI Resmi Dilarang Pemerintah, TNI dan Polri Imbau Pencopotan Atribut di Petamburan

- 30 Desember 2020, 19:56 WIB
Polisi dan TNI datang markas besar FPI di Petamburan.
Polisi dan TNI datang markas besar FPI di Petamburan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah resmi melarang atau menghentikan segala kegiatan atau aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

''Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI taklagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 30 Desember 2020

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief menyambangi Jalan Petamburan 3.

Baca Juga: Surat Panggilan Telah Dilayangkan, GA dan MYD akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka 4 Januari 2021

Kedatangan keduanya guna mengimbau masyarakat agar mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) usai pemerintah resmi mrlarang organisasi masyarakat tersebut.

Kombes Pol Heru Novianto menyebut bahwa beberapa atribut telah dilepaskan oleh pihaknya.

''Baik banner, pamflet, dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto.

Baca Juga: Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa secara langsung ke lokasi yamg aebelumnya dijadikan sebagai Kantor Sekretariat DPP FPI.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x