PR DEPOK - Surat panggilan telah dilayangkan Polda Metro Jaya kepada penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD.
Pemanggilan tersebut terkait kasus video asusila Gisel dan MYD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pemeriksaan segera pada Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakannya di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Lanjutnya, penahanan terhadap Gisel nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kepolisian.
Baca Juga: Depok akan Lakukan PJJ di 2021, Guru Dapat Datangi Rumah Siswa Demi Hindari Penyebaran Covid-19
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ujar Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.