Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Gading Marten.
Gading Marten. /Instagram.com/@gadiiing/

PR DEPOK - Aktris Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) telah ditetapkan sebagai tersangja terkait video asusila yang viral di media sosial.

Gisel dan MYD terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Terkait penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa hak asuh atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

Menurutnya, untuk kepentingan terbaik bagi sang anak, Gading Marten yang tak lain adalah orangtua Gempita Nora Marten (Gempi) dapat mengajukan hak asuh anak.

"Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku taklayak mengasuh anak," ujar Arist sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Desember 2020.

Arist menyampaikan bahwa menurut dirinya perbuatan dan perilaku taklayak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu dapat mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Terkait dengan kasus video asusila tersebut Arist juga menyebut Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Gisel dan MYD srbagai tersangka.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x