Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

- 30 Desember 2020, 15:12 WIB
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia //ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Indonesia resmi menutup akses masuk Warga Negara Asing (WNA) ke dalam negeri. Kebijakan ini agar menjadi bagian komprehensif kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan hal tersebut di Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Sukamta menuturkan bahwa penutupan sementara masuknya WNA ini, jangan sampai malah di dalam negeri sendiri tidak ada kebijakan yang memadai untuk menangani Covid-19.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

"Saat ini seolah masyarakat dibiarkan bergulat sendiri-sendiri dengan pandemi, sementara yang kuat biar tetap sehat, yang lemah akan sakit. Sementara jumlah bed dan ruang isolasi perawatan Covid-19 di berbagai daerah sudah melebihi kapasitasnya, pemerintah perlu lebih taktis menangani pandemi," ucap Sukamta.

Menurutnya, semestinya tidak harus menunggu tanggal 1 Januari 2021 untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia, karena dirasa ini sudah masuk kedalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Hal yang dikhawatirkan Sukamta, yakni akan adanya kedatangan WNA khususnya dari Eropa, Amerika, dan Asia yang menghindari "lock down" di musim dingin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI telah Membuat Surat Keputusan Bersama

"Jeda beberapa hari ini sangat riskan akan datangnya WNA yang berpotensi terjangkiti varian baru Covid-19. Pemerintah mesti berkaca kepada kejadian awal Covid-19 masuk Indonesia, karena lengah dalam menerapkan pembatasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia," ujar Sukamta.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x