Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

- 30 Desember 2020, 14:54 WIB
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

PR DEPOK - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga secara resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Hal tersebut diumumkan pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Desember 2020 di Jakarta.

Dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa FPI merupakan organisasi terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI telah Membuat Surat Keputusan Bersama

Semua kegiatan dan atribut FPI dilarang.

Pada konferensi pers tersebut, pemerintah pun memberikan pernyataan bahwa masyarakat jangan terpengaruh dan terlibat terkait penggunaan simbol FPI.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x