Meski tak Halal, Ketum PBNU Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 dengan Alasan Berikut Ini

- 30 Desember 2020, 13:54 WIB
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. /Dok PBNU/

PR DEPOK  Baru-baru ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 boleh digunakan jika nantinya terbukti mengandung unsur yang tidak halal.

Dijelaskan oleh Said, vaksin boleh tetap digunakan lantaran pandemi Covid-19 termasuk dalam situasi darurat.

"Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," turue Said Aqil dalam keterangannya pada Selasa, 29 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Amanda Manopo Nyanyikan OST Ikatan Cinta, Kini Trending 8 di YouTube

Dalam keterangannya, Ketum PBNU itu pun memberikan contoh hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 silam.

Hasil Munas tersebut menyimpulkan diperbolehkannya penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.

Padahal, jelasnya, insulin terbuat dari gen pankreas babi yang haram untuk dikonsumsi oleh umat beragama islam.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

"Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh," ujar Said Aqil.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x