Meski tak Halal, Ketum PBNU Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 dengan Alasan Berikut Ini

- 30 Desember 2020, 13:54 WIB
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. /Dok PBNU/

Meskipun demikian, Ketum PBNU itu tetap mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus mendalami penyusunan fatwa halal vaksin Covid-19.

Ia berharap MUI dapat menganalisa kehalalan vaksin yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat Indonesia tersebut.

"Silakan semaksimal mungkin. Sampai semaksimal mungkin untuk dilihat seberapa halal atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya

Seperti diketahui, Indonesia menerima kiriman sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal China, Sinovac pada Minggu, 6 Desember 2020 lalu.

Vaksin tersebut kini tengah dalam masa observasi sebelum akhirnya didistribusikan kepada masyarakat.

Sementara itu, pemerintah telah mengumumkan bahwa vaksinasi akan mulai dilakukan di awal tahun 2021.

Baca Juga: Menkes Budi Banjir Apresiasi Usai Konpres, Yunarto Wijaya: Ada Harapan Baru di Tengah Keputusasaan

Penerima pertama vaksin ini adalah Presiden RI Joko Widodo, sebagaimana disampaikan oleh sang presiden beberapa waktu lalu.

Jokowi menyatakan bersedia menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 agar dapat menumbuhkan rasa percaya dan aman dalam masyarakat untuk divaksin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah