Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

- 30 Desember 2020, 13:27 WIB
CEK FAKTA.
CEK FAKTA. /PIXABAY/geralt/

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terlibat dalam kasus penggunaan lahan PTPN oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung di Bogor.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama Minx Minx pada 26 Desember 2020 pukul 4.33 WIB.

Akun Facebook Minx Minx membagikan sebuah artikel media dengan judul yang seolah mengklaim bahwa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberikan izin terkait penggunaan lahan kepada Markaz Syariah Megamendung.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya

Artikel yang dibagikan akun Minx Minx itu berjudul "Eks-Gubernur Jabar Aher Terlibat Kasih 'Izin' Lahan PTPN untuk Markaz FPI Mega Mendung".

Bersamaan diunggahnya artikel tersebut, akun Minx Minx menuliskan narasi sebagai berikut.

"Wakakk satu persatu ketahuaaan...."

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Ponpes Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung adalah kabar yang keliru.

Baca Juga: Menkes Budi Banjir Apresiasi Usai Konpres, Yunarto Wijaya: Ada Harapan Baru di Tengah Keputusasaan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x