Masih dikutip dari Turn Back Hoax, dalam Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara, tanah yang sudah ada hak guna usaha (HGU) dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk dikelola dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak yang memegang sertifikat HGU dari negara.
Baca Juga: Berkomitmen untuk Kawal Penyaluran Bansos 2021, KPK Ungkap 3 Pendekatan yang Digunakan
Untuk mendapatkan hak mengelola tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya mengajukan bukti penunjukan atau rekomendasi dari pemerintah setempat.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN kepada Markaz Syariah Megamendung adalah informasi yang salah dan termasuk ke dalam kategori Misleading Content.***