Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

- 30 Desember 2020, 13:27 WIB
CEK FAKTA.
CEK FAKTA. /PIXABAY/geralt/

Turn Back Hoax, di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 30 Desember 2020, memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, pernyataan dalam judul artikel tidaklah sesuai dengan isi artikel tersebut.

Dalam artikel tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin penggunaan lahan milik PTPN oleh Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Gisel dan Michael Yukinobu Jadi Tersangka, Pelapor Minta Keduanya Segera Serahkan Diri ke Polisi

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bukan memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN namun pihak FPI hanya meminta Ahmad Heryawan yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi.

Pemintaan rekomendasi itu dilakukan kepada PTPN agar pihak FPI dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan sebagai Markaz Syariah.

Pihak FPI untuk pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Asusila Habib Rizieq, Guntur Romli: Masa Mau Dihentikan, Enak Aja!

Agar memperkuat permintaan mereka itu, Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Bupati Bogor.

Untuk diketahui, rekomendasi oleh pejabat daerah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan lahan dari tanah milik orang lain.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x