PR DEPOK - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa kasus penembakan 6 laskar FPI dibawa ke Mahmakah Internasional.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama Bumi Sandiwara pada 16 Desember 2020.
Akun tersebut mengunggah sebuah video yang berisi cuplikan sidang di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dan tangkapan layar beberapa artikel media.
Baca Juga: Soroti Soal Ponpes HRS, Refly: PTPN Justru Berpotensi Rugikan Negara Jika Terbukti Telantarkan Tanah
Bersamaan diunggahnya video tersebut akun Facebook Bumi Sandiwara menuliskan narasi sebagai berikut.
"Matinya 6 anggota FPI akan dibawa ke mahkamah internasional".
Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan bahwa penembakan 6 laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional adalah informasi keliru.
Baca Juga: Fakta Baru! Komnas HAM Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Rinciannya
Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin 28 Desember 2020, memberikan fakta sebenarnya.