Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

- 28 Desember 2020, 12:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII melayangkan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor.

Ponpes yang didirikan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan keluarga itu disebut telah memakai tanah milik negara.

Isi somasi yang diberikan oleh PTPN VIII pada Selasa, 22 Desember 2020 itu memperingatkan agar pihak pengelola ponpes segera menyerahkan lahan yang diklaim sebagai milik negara tersebut.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dibuat Parodi, Kedubes Malaysia Angkat Suara dan Sampaikan Hal Ini

Akan tetapi, Habib Rizieq telah membantah bahwa pihaknya telah membangun di atas tanah milik negera. Menurutnya, tanah tersebut telah ia beli dari masyarakat yang sudah menggarap lahan selama tiga puluh tahun lebih.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Maiyasyak Johan menilai bahwa PTPN VIII bisa menjadi pihak tertuduh apabila terbukti telah menelantarkan lahan negara.

“Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari pihak pesantren/HRS bisa disebut sebagai pihak pembeli yang beritikad baik. Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beritikad baik karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Maiyasyak Johan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Ia pun memaparkan bahwa peralihan hak tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak transisi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak pesantren/HRS.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x