PTPN Somasi Ponpes HRS yang Gunakan Lahan Tanpa Izin, Ferdinand: Sita dan Kembalikan pada Negara!

- 27 Desember 2020, 06:45 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinan_hutahaean.

PR DEPOK - Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini mendapatkan surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Untuk diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung merupakan milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS)

Surat somasi itu berisi peringatan untuk segera menyerahkan lahan yang dikelola oleh HRS bersama keluarganya kepada negara.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Pihak HRS diduga mengambil hak milik tanah tersebut dari PTPN VIII yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Penggunaan lahan sejak tahun 2013 itu disebut tanpa adanya izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII.

Oleh karena itu, PTPN VIII menuntut pengelola ponpes tersebut dengan tuduhan tindak pidana penggelapan hak.

Pihak pesantren kemudian diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk mengembalikan tanah tersebut sebelum pihak PTPN VIII membawa kasus itu ke jalur hukum.

Baca Juga: Said Didu Disebut Kualat kepada Luhut Binsar Panjaitan, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Tuhan Tidak Tidur

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah