Hiariej menambahkan kementerian dan lembaga yang melakukan keputusan bersama ini untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
Baca Juga: Sinopsis Spider-Man: Homecoming, Aksi Peter Parker Selamatkan New York dari Penjahat Berbahaya
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'FPI Dibubarkan: Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI', sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI menjadi sorotan di Indonesia.
Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq hingga tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)