PR DEPOK – Menko Polhukam, Mahfud MD, baru saja menyampaikan informasi terkait isu pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020, di Kantor Kemenko Polhukam.
Disampaikan oleh Mahfud MD, pemerintah telah resmi melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan apapun.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Haikal Hasan Sekjen HRS Center Meninggal Dunia, Simak Faktanya
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tutur Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Selain itu, Menko Polhukam juga menuturkan, ormas FPI sebenarnya telah bubar secara hukum atau de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.
“Tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Meski tak Halal, Ketum PBNU Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 dengan Alasan Berikut Ini
Lebih lanjut, pelanggaran kegiatan FPI ini, kata Mahfud MD, dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.