“Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” tuturnya.
Keenam pejabat yang disebutkan oleh Mahfud MD di antaranya adalah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya
Seperti diketahui, ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu kerap menuai pro dan kontra di kalangan publik lantaran terjerat dalam sejumlah kasus.
Kasus terakhir yang menjadi sorotan adalah tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak oleh petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan serangan kepada polisi.
Selain itu, pimpinan ormas ini, Habib Rizieq, juga terjerat sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan usai memicu kerumunan di beberapa tempat, seperti di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya
Habib Rizieq pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Ia pun masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya atas tuduhan pasal penghasutan.***