Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?

- 30 Desember 2020, 13:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

“Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” tuturnya.

Keenam pejabat yang disebutkan oleh Mahfud MD di antaranya adalah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri  Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

Seperti diketahui, ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu kerap menuai pro dan kontra di kalangan publik lantaran terjerat dalam sejumlah kasus.

Kasus terakhir yang menjadi sorotan adalah tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak oleh petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan serangan kepada polisi.

Selain itu, pimpinan ormas ini, Habib Rizieq, juga terjerat sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan usai memicu kerumunan di beberapa tempat, seperti di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya

Habib Rizieq pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Ia pun masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya atas tuduhan pasal penghasutan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah