Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?

- 30 Desember 2020, 13:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

PR DEPOK  Menko Polhukam, Mahfud MD, baru saja menyampaikan informasi terkait isu pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020, di Kantor Kemenko Polhukam.

Disampaikan oleh Mahfud MD, pemerintah telah resmi melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Haikal Hasan Sekjen HRS Center Meninggal Dunia, Simak Faktanya

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tutur Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Selain itu, Menko Polhukam juga menuturkan, ormas FPI sebenarnya telah bubar secara hukum atau de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Meski tak Halal, Ketum PBNU Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 dengan Alasan Berikut Ini

Lebih lanjut, pelanggaran kegiatan FPI ini, kata Mahfud MD, dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” tuturnya.

Keenam pejabat yang disebutkan oleh Mahfud MD di antaranya adalah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri  Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

Seperti diketahui, ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu kerap menuai pro dan kontra di kalangan publik lantaran terjerat dalam sejumlah kasus.

Kasus terakhir yang menjadi sorotan adalah tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak oleh petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan serangan kepada polisi.

Selain itu, pimpinan ormas ini, Habib Rizieq, juga terjerat sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan usai memicu kerumunan di beberapa tempat, seperti di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya

Habib Rizieq pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Ia pun masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya atas tuduhan pasal penghasutan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah