Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Gading Marten.
Gading Marten. /Instagram.com/@gadiiing/

Hal tersebut, kata Arist, berdasar pada hasil forensik dan ahli ITE yang menyimpulkan bahwa pemeran video asusila berdurasi 19 detik tersebut identik dengan Gisel dan MYD.

"Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI telah Membuat Surat Keputusan Bersama

Lebih lanjut, Arist mengatakan bahwa berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merekomendasikan untuk Gading Marten selaku ayah dari Gempita Nora Martin agar dapat mengambil hak asuh anaknya.

Hal tersebut bertujuan untuk kebaikan tumbuh kembang Gempi ke depannya.

Arist juga menyampaikan bahwa untuk mendapat Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasi Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

''Dan untuk kekuatan hukumnya, Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya," kata Arist.

Menurut Arist, hak asuh Gempi dapat dicabut sementara oleh oenetapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya tersebut sudah terpenuhi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah