Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Gading Marten.
Gading Marten. /Instagram.com/@gadiiing/

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?

"Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak," kata Arist dengan tegas.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah