Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?
"Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak," kata Arist dengan tegas.***