Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Gading Marten.
Gading Marten. /Instagram.com/@gadiiing/

PR DEPOK - Aktris Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) telah ditetapkan sebagai tersangja terkait video asusila yang viral di media sosial.

Gisel dan MYD terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Terkait penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa hak asuh atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

Menurutnya, untuk kepentingan terbaik bagi sang anak, Gading Marten yang tak lain adalah orangtua Gempita Nora Marten (Gempi) dapat mengajukan hak asuh anak.

"Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku taklayak mengasuh anak," ujar Arist sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Desember 2020.

Arist menyampaikan bahwa menurut dirinya perbuatan dan perilaku taklayak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu dapat mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Terkait dengan kasus video asusila tersebut Arist juga menyebut Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Gisel dan MYD srbagai tersangka.

Hal tersebut, kata Arist, berdasar pada hasil forensik dan ahli ITE yang menyimpulkan bahwa pemeran video asusila berdurasi 19 detik tersebut identik dengan Gisel dan MYD.

"Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI telah Membuat Surat Keputusan Bersama

Lebih lanjut, Arist mengatakan bahwa berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merekomendasikan untuk Gading Marten selaku ayah dari Gempita Nora Martin agar dapat mengambil hak asuh anaknya.

Hal tersebut bertujuan untuk kebaikan tumbuh kembang Gempi ke depannya.

Arist juga menyampaikan bahwa untuk mendapat Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasi Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

''Dan untuk kekuatan hukumnya, Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya," kata Arist.

Menurut Arist, hak asuh Gempi dapat dicabut sementara oleh oenetapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya tersebut sudah terpenuhi.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Larangan FPI untuk Berkegiatan, Ormas Habib Rizieq Resmi Dibubarkan?

"Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak," kata Arist dengan tegas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah