Mulai Diterapkan 11 Januari di Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan Terkena Pembatasan oleh Pemerintah

6 Januari 2021, 17:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR DEPOK - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengumumkan adanya kebijakan pembatasan baru.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Airlangga mengatakan bahwa pembatasan yang dimaksud oleh pemerintah bukan bentuk pelarangan, tapi hanya pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Indonesia. Diketahui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 11 Januari 2021.

Airlangga menyebutkan setidaknya terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan, daerah-daerah yang termasuk dalam pembatasan kegiatan adalah Pulau Jawa dan Bali.

Lalu, pemerintah nantinya akan menentukan penerapan di masing-masing daerah dan dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar kegiatan yang termasuk dalam pembatasan tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News:

Baca Juga: Diduga Sindir Risma, Andi Arief: Mensos dari Orang Perbankan Sangat Cocok Saat Ini

1. Membatasi tempat kerja dengan sistem work from home (wfh) 75 persen juga dengan melakukan protokol secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial yang sudah diketahui bersama, berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Lalu, makan dan minum di tempat maksimal hingga 25 persen serta pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Kartu Prakerja 600 Ribu Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal Pencairannya

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang juga lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara dihentikan.

8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler