Transmisi Covid-19 Kian Tinggi, Mulai 11 Januari Operasi Yustisi di Jawa dan Bali Akan Diperketat

- 6 Januari 2021, 17:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK - Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat akan kembali diperketat oleh pemerintah terhitung mulai 11-25 Januari 2021.

Pembatasan tersebut diterapkan khususnya di Pulau Jawa dan Bali sebagai respons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikannya usai menggelar rapat terbatas yang dipimpin Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 6 Januari 2021: 18.632 Positif, 14.575 Sembuh, 443 Meninggal

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah terkait pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS di dkts.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sosial 2021 dari Kementerian Sosial

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x