Catat! Pemerintah akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 15:41 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia terus lakukan upaya demi menekan angka penularan Covid-19 yang hingga kini terus alami pelonjakan setiap harinya.

Terbaru, pemerintah dikabarkan akan menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Akan tetapi bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kenang Chacha Sherly Eks Trio Macan, Dara Rafika: Mba Cha Sayang, Kami Kehilanganmu Tapi...

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 6 Januari 2021, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan baru ini akan mulai diberlakukan selama dua pekan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan akan terus dilakukan evaluasi," kata Airlangga.

Dalam kesempatan konfrensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Airlangga sekali lagi menegaskan bahwa pembatasan ini bukan sebagai bentuk pelarangan.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini menuturkan setidaknya terdapat delapan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x