Catat! Pemerintah akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 15:41 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB," kata Airlangga menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, ia pun menyebutkan sejumlah daerah yang nantinya masuk kriteria pembatasan kegiatan itu di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.

Namun, kata Airlangga, penerapan di masing-masing daerah nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah dan jugasesuai dengan arahan Jokowi.

Baca Juga: Risma Getol Blusukan, Fahri Hamzah: Kemiskinan Itu Bukan di Jakarta Tapi di Daerah Terpencil Sana!

"Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ujar Airlangga menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah