Materai Rp10.000 Berlaku Per 1 Januari 2021, Materai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Cara Berikut

11 Januari 2021, 19:50 WIB
Penggunaan materai lama. //instagram/@ditjenpajakri via Deskjabar/


PR DEPOK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghapus materai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 mulai tahun 2021.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Bea Materai, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 29 September 2020.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan, bahwa mulai tahun 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal sebesar Rp10.000.

 Baca Juga: Cara Dapat BLT Rp3,55 Juta Hanya dengan Nomor HP dan KTP untuk Masyrakat Berusia Minimal 18 Tahun

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," tutur Suryo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenkeu.

Sebelumnya, telah dilaksanakan masa peralihan atau masa transisi bea materai lama, sejak disahkannya UU Bea Materai, hingga akhir tahun 2021.

Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama pada 2021 dengan nilai minimal Rp9.000.

Baca Juga: Sentil Pernyataan SBY Soal Vaksin Covid-19, Guntur Romli: Sejak Kapan Jadi Jubir Tuhan?

Caranya, yakni bisa dengan menggunakan materai Rp6.000 dengan Rp3.000 yang ditempel berdampingan dalam satu dokumen.

Bisa juga dengan menggunakan materai Rp3.000 sebanyak 3 buah, atau materai Rp6.000 sebanyak 2 buah, yang ditempel berdampingan dalam satu dokumen.

Masa peralihan atau transisi tersebut dilakukan untuk menghabiskan stok materai lama yang belum terpakai. Sehingga Kemenkeu memberi kesempatan pada masyarakat yang masih memiliki materai lama untuk segera menggunakannya.

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Disalurkan Mulai Januari hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya

Suryo menjelaskan, UU bea materai baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Tujuan dari diberlakukannya tarif tunggal bea materai ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Tujuan lainnya adalah untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Baca Juga: Risma Janji Bantu Korban Sriwijaya Air Tuntut Asuransi, Roy Suryo: Bukan Tupoksi Mensos Soal Itu

Suryo kembali menjelaskan, untuk dokumen yang mencantumkan uang, penggunaan bea materai hanya untuk dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta.

Untuk dokumen-dokumen yang mencantumkan uang di bawah Rp5 juta, tidak dikenai bea materai.

Tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan materai elektronik.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Kenakan Baju Bertuliskan Jubir Bokep, Simak Faktanya

Selain itu, dokumen yang yang berhubungan dengan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial tidak akan dikenakan biaya materai.

Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler