Raffi-Ahok Dinilai Langgar Prokes, Refly Harun: Diproses Gak Ya? Kan Ini Pelanggaran Juga

15 Januari 2021, 09:10 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok, Raffi Ahmad dan sejumlah artis ramaikan pesta. /Instagram/anyageraldine


PR DEPOK – Nama Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini lantaran keduanya kedapatan menghadiri acara pesta di tengah kondisi Jakarta yang sedang menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kehadiran Raffi dan Ahok di acara ini semakin kontroversial terlebih usai keduanya terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Singgung Kasus Kerumunan HRS dan Raffi Ahmad, RH: Ada Kecurigaan Tak Ada Kesamaan di Depan Hukum

Tak hanya Raffi Ahmad dan Ahok, acara pesta ini juga dihadiri oleh sejumlah selebriti lain, seperti Anya Geraldine, Gading Marten, Nagita Slavina, Uus, Aurelie Moeremans, dan Once Mekel.

Sementara itu, tindakan Raffi menghadiri acara pesta ini menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menjalankan vaksinasi pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Pihak istana juga telah menegur suami dari Nagita Slavina itu agar menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS

Di sisi lain, publik ramai membandingkan kasus Raffi-Ahok ini dengan kasus kerumunan yang menjadikan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka.

Pihak pengacara Rizieq bahkan meminta agar Raffi Ahmad dan Ahok juga diperiksa dan diproses secara hukum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyayangkan perilaku Raffi Ahmad ini yang dinilai menjadi contoh yang tak baik untuk masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 15 Januari 2021

“Sayangnya dia tidak menjaga sikap, setelah mendapatkan vaksinasi malah dia tidak menjaga protokol kesehatan, dan itu tertangkap di dalam screenshot yang diunggah dari sebuah IG Story,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Selain itu, ia juga menyoroti soal kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dapat menjerat Raffi Ahmad dan Ahok.

"Kira-kira pelanggaran seperti ini diproses gak oleh kepolisian? karena pelanggaran juga," lanjut Refly.

Baca Juga: Terkait Kerumunan yang Libatkan Ahok dan Raffi Ahmad, Roy Suryo: Jangan Copot Polisi yang Menindak!

Ia pun membahas soal Pasal 93 yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

“Kalau kita bicara pelanggaran Pasal 93 itu kalau mau diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp. 100 juta,” papar Refly.

Menurutnya, kasus pelanggaran prokes seperti ini sebaiknya didekati dari sanksi administratif namun tak lupa juga tetap melakukan aksi preventif atau pencegahan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Isu Drama, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Qur’an Tak Pernah Niat Blusukan

“Law enforcement-nya ketika terjadi kerumunan seperti ini ya bisa dibubarkan. Jadi kalau misalnya melawan petugas, baru bisa dikenakan tindak pidana atau sanksi pidananya,” ujar pakar hukum tersebut.

Ia menambahkan, kasus ini tidak sama dengan kasus Habib Rizieq, di mana petugas keamanan ada di tempat, namun tidak melakukan pembubaran kerumunan tersebut.

“Malah kemudian langsung main men-tersangka-kan, padahal pada saat kejadian itu, BNPB memberikan masker gratis yang menunjukkan seolah-olah ada endorsement,” katanya.

Baca Juga: HRS Beri Pesan Bangun Kedamaian dan Setop Kegaduhan, FH: Andai Ditujukan ke FPI Saya Yakin RI Tenang

Refly Harun menilai bahwa jika semua kasus dijadikan tindak pidana, penjara akan penuh dengan pelanggaran protokol kesehatan seperti itu yang sering terjadi.

“Tapi kalau hanya disasar pada satu dua kejadian saja, misalnya hanya kejadian Petamburan, Megamendung, maka itu berlaku suatu kecurigaan bahwa tidak ada equaltity before the law, tidak ada kesamaan di depan hukum,” jelas Refly Harun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler