Nilai Kasus Kerumunan Tak Harus Pakai Pendekatan Pidana, Relfy: Nanti Orang Menuntut Terus Menerus

16 Januari 2021, 08:12 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA/

PR DEPOK  Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, baru-baru ini turut menanggapi video hoaks yang beredar di masyarakat terkait aparat kepolisian diduga menendang Habib Rizieq Shihab.

Refly merasa lega bahwa ternyata narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, reflyharun, Refly menjelaskan dirinya telah mendapat klarifikasi yang menyebutkan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) menyanggah pernyataan bahwa Habib Rizieq telah ditendang oleh polisi.

Refly menganggap Habib Rizieq memang seharunya tidak perlu mendapat sikap yang seperti itu dari pihak aparat.

Baca Juga: Diblokir Rizal Ramli karena Bantah Pernyataannya, Ferdinand Hutahaean: Halah Krisis Mulu, Payah!

Sebab menurutnya, Habib Rizieq ditahan bukan karena melakukan kejahatan yang sangat luar biasa. 

Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan, yang Refly nilai juga terjadi dimana-mana.

"Beliau ini ditahan bukan karena suatu kejahatan luar biasa. Tetapi kasus kerumunan saja, yang juga terjadi di mana-mana," tutur Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Viral Video Hoaks Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly: Ini Luar Biasa, Siapapun Harus Tetap Dihormati

Sejak kasus hukum akibat kerumunan yang menimpa Habib Rizieq, memang seolah saat ini kerumanan menjadi suatu hal yang sensitif.

Bahkan bisa sampai menyebabkan orang yang terlibat, terjerat kasus pidana. Terlebih jika orang tersebut memiliki pengaruh di masyarakat luas.

Isu terbaru yakni kasus dugaan kerumunan yang melibatkan selebriti Tanah Air, Raffi Ahmad.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak, 16 Januari 2020: Sagitarius Jangan Terlalu Jauh Mencari Cinta, Ia Ada di..

Raffi Ahmad yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021, diketahui mengikuti sebuah acara pesta yang penuh kerumunan di hari yang sama.

Bahkan, di media sosial juga beredar foto Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, turut menghadiri acara yang sama dengan Raffi Ahmad.

Mengetahui hal tersebut, sontak FPI dikabarkan meminta keadilan pada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad dan Ahok secara hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 16 Januari 2021: Libra Cukup Sensitif hingga Mampu Serap Rasa Sakit Orang Lain

Polemik ini juga turut ditanggapi oleh Refly Harun.

Dia menilai bahwa seharusnya untuk kasus kerumunan seperti Habib Rizieq, Raffi Ahmad, atau Ahok, seharusnya diproses dengan pendekatan adimistratif atau denda. Bukan dengan pendekatan pidana.

"Hal-hal seperti ini, menurut saya, pendekatannya bukan pendekatan pidana. Pendekatannya harusnya pendekatan administratif, denda," ujar Refly.

"Lalu juga sosialisasi yang baik terhadap bahaya Covid-19 dan lain sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Naik Tipis! Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Sabtu, 16 Januari 2021

Sebab, menurut Refly, jika kasus kerumunan selalu diproses dengan hukum pidana seperti yang dilakukan kepada Habib Rizieq, masyarakat akan terus menerus menutut orang atau pihak yang terlibat kerumunan untuk dipidanakan.

Terlebih jika orang tersebut memiliki pengaruh luas di masyarakat. 

"Karena kalau pidana pendekatannya, ya nanti orang akan menuntut terus menerus agar si a, si b, si c, si d, dipidanakan juga. Agar tidak hanya Habib Rizieq saja yang dipidanakan," tutur Refly.

Sebab, kerumunan selain Habib Rizieq juga sering terjadi di masyarakat.

Sehingga menurutnya, lebih tepat digunakan pendekatan administratif berupa denda, agar tidak timbul perasaan seolah tidak adil antara satu pihak dengan pihak lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler