PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun mengaku gembira usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan RCTI dan iNews.
Diketahui, dua stasiun TV tersebut merasa keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.
Majelis Hakim MK telah menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan
Kedua perusahaan itu melayangkan gugatan terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam sidang pleno terbuka yang dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021, sembilan hakim MK menolak mentah-mentah gugatan RCTI dan iNews.
Alasan gugatan para pemohon ditolak lantaran menurut para hakim hal itu tidak beralasan berdasarkan hukum untuk seluruhnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun, ia mempertanyakan tujuan perusahaan sebesar RCTI melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Berbelasungkawa Syekh Ali Jaber Meninggal, Refly: Agak Merinding Saya, Mari Kita Doakan