Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...

- 14 Januari 2021, 21:58 WIB
Refly Harun mengaku gembira MK menolak gugatan dari RCTI dan iNews.
Refly Harun mengaku gembira MK menolak gugatan dari RCTI dan iNews. /Instagram/@reflyharun.

Menurut penjelasannya, jika gugatan itu dikabulkan, maka tiap orang yang ingin melakukan live streaming harus memiliki izin.

Maka dari itu, kata dia, masyarakat tidak bisa melakukannya dengan seenaknya seperti sekarang ini.

“Di mana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja,” ucap Refly.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah