Menurut penjelasannya, jika gugatan itu dikabulkan, maka tiap orang yang ingin melakukan live streaming harus memiliki izin.
Maka dari itu, kata dia, masyarakat tidak bisa melakukannya dengan seenaknya seperti sekarang ini.
“Di mana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja,” ucap Refly.
***