Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Ponsel Saksi KM 50, Refly: Petugas Tak Ingin Diungkap Lebih Jauh

- 9 Januari 2021, 16:09 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan hasil penyelidikan insiden penembakan 6 Laskar FPI.

Dalam salah satu poinnya, Tim Penyelidik Komnas HAM memaparkan bahwa sempat ada perintah dari petugas untuk menghapus rekaman dan melakukan pemeriksaan ponsel saksi yang berada di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” demikian tertulis dalam keterangan pers dari Komnas HAM.

Baca Juga: Fadli Zon Dipolisikan, Husin Shihab: Semoga Ada Banyak Hikmah dari Sikap Wakil Rakyat Tak Senonoh

Informasi terkait adanya perintah penghapusan rekaman ini didapatkan tim penyelidik dari keterangan para saksi yang berada di TKP.

Tak hanya itu, para saksi yang berada di tempat kejadian diberitahu oleh petugas bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.

“Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa itu terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme,” tulis Komnas HAM.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Mike Pence Dikabarkan Ditangkap karena Mengkhianati Donald Trump, Simak Faktanya

Menyoroti temuan Komnas HAM perihal perintah penghapusan rekaman dan pemeriksaan ponsel para saksi di TKP ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa petugas mungkin tidak ingin insiden tersebut diungkap lebih jauh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x