PR DEPOK - Komnas HAM pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin mengadakan konferensi pers terkait pengungkapakan kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Menanggapi hasil dari penyelidikan Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Sipil memberikan komentar melalui keterangan pers.
Aliansi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa hasil dari Komnas HAM tersebut bisa dijadikan pijakan bersama dalam pengungkapan kasus kematian laskar FPI di KM 50.
Baca Juga: Aura Kasih Tiba-tiba Bagikan Kabar tak Sedap: Gelindang Telingaku Terpaksa Harus Dioperasi
Selain itu, mereka juga mengungkapkan dalam keterangan persnya yang diterima Jumat, 8 Januari 2021 kemarin, bahwa hasil investigasi Komnas HAM dapat dipertanggungjawabkan independesinya.
Kemudian hasil tersebut juga sudah memenuhi unsur tanggung gugat sesuai standar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Aliansi Masyarakat Sipil yang menyampaikan keterangan itu terdiri dari IMPARSIAL, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.
Baca Juga: Nilai Blusukan Risma Bermakna Politis, Pengamat: Usai Ahok Kalah, PDIP Ingin Rebut Posisi Gubernur
"Laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa yang terjadi di tengah berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik," kata Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS.