Soal Temuan Komnas HAM Insiden Laskar FPI, Aliansi Masyarakat Sipil: Bisa Dijadikan Pijakan Bersama

- 9 Januari 2021, 11:33 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Maulidiyanti lalu menegaskan bahwa proses pengungkapan harus segera dilakukan, baik yang terkait penembakan oleh polisi pada keenam anggota FPI, maupun rangkaian peristiwa yang mengawalinya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Insiden Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM, Mardani: Apresiasi dan Kawal Terus!

Tak hanya itu, ia juga menegaskan setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh polisi harus sepenuhnya sesuai standar HAM, meski dalam proses penegakan hukum sekali pun.

Apabila mengacu pada standar HAM, itu artinya tindakan pihak polisi seharusnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, dan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.

Maka dari itu, insiden tewasnya laskar ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) juga harus dipertanggungjawabkan oleh kepolisian.

Lalu, terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana yang ditemukan oleh polisi maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu diselidiki lebih lanjut juga termasuk asal-usul dan sumber dari senjata api tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang

"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden itu," ujar Maulidiyanti menjelaskan.

Untuk mengungkap hal tersebut, temuan Komnas HAM termasuk uji balistik yang sudah dilakukan, bisa dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut.

Sementara itu, Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien juga menilai bahwa proses investigasi Komnas HAM telah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah