Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Ponsel Saksi KM 50, Refly: Petugas Tak Ingin Diungkap Lebih Jauh

- 9 Januari 2021, 16:09 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

“Sepertinya petugas tidak ingin peristiwa itu kemudian diungkap lebih jauh. Tapi itu interpretasi ya. Tapi faktanya bahwa ada perintah seperti itu,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keterangan pers yang disampaikan oleh Komnas HAM masih mengundang banyak tanya, terutama soal alasan petugas memerintahkan menghapus rekaman saksi di KM 50 dan menyebut soal kasus narkoba dan terorisme.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

“Padahal jelas-jelas Laskar FPI tersebut tidak dalam masalah terorisme dan masalah narkoba, tapi mengawal Habib Rizieq dan terjadi serempet-menyerempet,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kematian dua anggota Laskar FPI dalam insiden baku tembak, Refly Harun pun mempertanyakan soal kemungkinan adanya unlawful killing.

“Kalau kita berbicara peristiwa tembak menembak, yang terjadi adalah apakah polisi sudah memperkenalkan diri? Apakah dalam tembak menembak itu ada keseimbangan dan memang sebuah mekanisme self defense, mekanisme untuk membela diri,” tutur Refly.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Bulan Ini! Pastikan Nama Anda Terdaftar di https://eform.bri.co.id/bpum

Hal ini, menurutnya, perlu dipahami lebih dalam untuk menghindari justifikasi atau pembenaran atas penembakan yang menewaskan 2 Laskar FPI itu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x