Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...

- 14 Januari 2021, 21:58 WIB
Refly Harun mengaku gembira MK menolak gugatan dari RCTI dan iNews.
Refly Harun mengaku gembira MK menolak gugatan dari RCTI dan iNews. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun mengaku gembira usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan RCTI dan iNews.

Diketahui, dua stasiun TV tersebut merasa keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

Majelis Hakim MK telah menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan

Kedua perusahaan itu melayangkan gugatan terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam sidang pleno terbuka yang dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021, sembilan hakim MK menolak mentah-mentah gugatan RCTI dan iNews.

Alasan gugatan para pemohon ditolak lantaran menurut para hakim hal itu tidak beralasan berdasarkan hukum untuk seluruhnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun, ia mempertanyakan tujuan perusahaan sebesar RCTI melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Berbelasungkawa Syekh Ali Jaber Meninggal, Refly: Agak Merinding Saya, Mari Kita Doakan

Ahli hukum itu mengaku yakin gugatan tersebut sangat erat kaitannya dengan bisnis.

“Ya tidak lain ini karena soal bisnis, karena kita tahu bahwa sekarang sudah terjadi peralihan bisnis, dari media yang konvensional ke media sosial, media internet, jadi sekarang era digital tidak bisa lagi dibendung,” katanya pada Kamis, 14 Januari 2021.

Karena dirinya juga memiliki kanal YouTube, ia ikut bersyukur MK telah menolak gugatan RCTI tersebut.

“Untung MK menolak, kalau MK mengabulkan kita tidak bisa live streaming lagi ya, jadi live streaming seperti ini tidak dimungkinkan lagi kalau logika RCTI dipakai,” ujarnya.

Baca Juga: HRS Minta Raffi-Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Mereka Tamu Undangan, Apa di Petamburan Diproses?

Selain itu, Refly menduga MK menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak mau menghambat kinerja mereka yang kerap kali menggunakan fasilitas live streaming itu.

“Padahal MK sendiri ketika membacakan putusan, live streaming juga, jadi rasanya tidak mungkin MK mengabulkan sebuah regulasi yang menghambat mereka sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan kepada masyarakat mengenai hal apa yang sebenarnya diinginkan RCTI dari gugatannya tersebut.

“Bagi yang tidak terlalu paham, RCTI menginginkan agar semacam live streaming di YouTube dan media sosial lainnya diperlakukan sebagaimana lembaga penyiaran seperti RCTI,” katanya.

Baca Juga: Dosen USU Dipolisikan Usai Hina SBY, Kader Demokrat: Meremehkan dan Cemarkan Nama Baik

Menurut penjelasannya, jika gugatan itu dikabulkan, maka tiap orang yang ingin melakukan live streaming harus memiliki izin.

Maka dari itu, kata dia, masyarakat tidak bisa melakukannya dengan seenaknya seperti sekarang ini.

“Di mana ketika mereka melakukan penyiaran tersebut, mereka kemudian harus mendapatkan izin, izin frekuensi dan lain sebagainya sehingga tidak bisa seenaknya begitu saja,” ucap Refly.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah